Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
Ùƒَانَ الرَّجُÙ„ُ ÙŠُضَØِّÙŠ بِالشَّاةِ عَÙ†ْÙ‡ُ ÙˆَعَÙ†ْ Ø£َÙ‡ْÙ„ِ بَÙŠْتِÙ‡ِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّÙ‡ُÙ…ّ Ù‡َØ°َا عَÙ†ِّÙŠ، ÙˆَعَÙ…َّÙ†ْ Ù„َـمْ ÙŠُضَØِّ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ
“Ya Allah ini –qurban– dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.
#tahajjudyuk
#Abunizzarterapi