Sudah dengar kisahnya Baiq Nuril yang lagi viral? Jangan Ada yang Seperti Saya, Menyakitkan Sekali, katanya

HamzahDesain
Jakarta - Surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui DPR lewat rapat paripurna. Baiq mengaku bersyukur dan berharap tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami kejadian seperti yang dialaminya.
"Jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dia mendorong para perempuan berani bersuara ketika mengalami pelecehan seksual. Baiq Nuril menegaskan pelaku tidak boleh diberi kesempatan untuk melakukannya berulang.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali. Kalau itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi. Dia yakin setelah persetujuan DPR, Jokowi tak akan menunda penerbitan keputusan presiden (keppres) tentang amnesti untuk Baiq.
"Kami sangat yakin kepada presiden akan segera mengeluarkan amnesti. Kami tak akan mendorong-dorong, tapi kami akan menunggu. Yang ditunggu presiden kan secara formal kan pertimbangan dari DPR," kata Joko.
Baiq Nuril mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria berinisial M, yang merupakan atasannya. Baiq Nuril melaporkan M karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya.
Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan M dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya.
Kasus tersebut berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan M kala itu masih menjabat Kepala SMAN 7 Mataram.
Namun, dalam upaya mencari keadilan, Mahkamah Agung (MA) lewat majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi. MA menanggap Baiq Nuril melanggar UU ITE.
"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," tutur jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat membacakan pertimbangan MA menolak PK Baiq Nuril.
Siang ini, DPR resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril. Dalam sidang paripurna ini, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.

https://news.detik.com/berita/d-4638800/baiq-nuril-jangan-ada-yang-seperti-saya-menyakitkan-sekali
Tags